MEDAN – Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas sambangi kantor Kamar Dagang Industri Sumatera Utara (Kadin Sumut), Selasa (6/6/2023).
Pada kunjungan itu Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi, Shobi Kurnia dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil I, Devi Lucy Yanti Siadari.
Kedatangan KPPU disambut baik Ketua Umum Kadin Sumut Firsal Mutyara didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum Azwir Agus.
Pada kunjungan tersebut, Ridho Pamungkas menyampaikan pentingnya pelaku usaha mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha. Pasalnya masih banyak pelaku usaha di Sumut terlibat dalam perkara ditangani KPPU.
Sebagai contoh, perkara yang baru selesai ditangani KPPU adalah kasus minyak goreng. Ada juga informasi masyarakat terkait masalah penanganan logistik pelabuhan terkait biaya tinggi di Pelabuhan Belawan.
Ridho menegaskan, KPPU hadir dengan semangat mencegah persaingan tidak sehat, serta mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif di Sumut.
Ia mengakui, KPPU sendiri juga merasa perlu untuk memahami kondisi dari para pelaku usaha dalam mengambil keputusan bisnis, sehingga terjalin koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha.
Terkait proses penegakan hukum di KPPU, dengan keluarnya Peraturan Komisi yang baru yaitu No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kata Ridho, KPPU memperkenalkan semacam restorative justice dalam hukum persaingan.
“Disitu pelaku usaha dapat mengajukan komitmen perubahan perilaku sehingga menciptakan suatu proses penegakan hukum yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Ridho juga menjelaskan KPPU mendapatkan amanat tambahan kewenangan sebagaimana tercantum didalam UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
Salahsatu bentuk pola kemitraan yang menjadi perhatian khususnya di Sumatera Utara ini adalah di sektor perkebunan kelapa sawit, serta juga di bidang konstruksi dalam hal mengawasi kemitraan dalam bentuk sub kontraktor.
“Jika ada anggota Kadin yang mengalami masalah dalam hal kemitraan terkait sub kontrak dengan perusahaan BUMN, silakan berkonsultasi atau melaporkan pada KPPU,” imbaunya.
Menanggapi hal tersebut, Firsal Mutyara menyebut Kadin dan KPPU perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait permasalahan yang melibatkan anggota Kadin. Menurutnya itu sebagai upaya pencegahan.
Firsal juga mengusulkan apabila memungkinkan dapat dibentuk semacam satgas bersama antara Kadin dan KPPU untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha secara lebih efektif.
“Kami berharap sebagai bentuk pencegahan KPPU, khususnya Kanwil I perlu membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha,” ucapnya.
Menurutnya, bisa jadi pelanggaran disebabkan ketidaksengajaan dan ketidaktahuan pelaku usaha.
Ke depannya perlu dilakukan inisiasi kerjasama sehingga ketika ada persoalan persaingan usaha dapat dijembatani terlebih dahulu oleh Kadin sebelum langsung ke KPPU.
KPPU Kanwil I dan Kadin Sumut sepakat mengimplementasikan nota kesepahaman antara KPPU RI bersama Kadin Pusat untuk mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha di Sumut.
Kedua belah pihak juga sepakat secara bersama meningkatkan indeks persaingan usaha di Sumut, sebagai salah satu parameter daerah ramah investasi. (swisma)