MEDAN-Dalam upaya penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan sanksi kepada para pelaku aktivitas keuangan ilegal yang kian marak terjadi di masyarakat.
Pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal.
Selain itu juga 241 penawaran investasi ilegal yang tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangan tertulis dilansir Senin (9/8/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, Satgas PASTI juga menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK dan segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pada Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Agustus 2024, secara virtual, Jumat (6/9/2024), OJK memberikan sanksi kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK).
Pada periode 1 Januari – 23 Agustus 2024, OJK memberikan 195 surat peringatan tertulis kepada 144 PUJK, dan 3 surat perintah kepada 3 PUJK serta 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan sesuai ketentuan pasal 43 dan pasal 44 POJK 6/POJK.07/2022 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat dan dalam penegakan hukum pelindungan konsumen di bidang PEPK.
Hingga Agustus 2024, OJK mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK berupa denda dan peringatan tertulis yang merupakan kewenangan pengawasan Kantor Pusat,
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.
“Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” kata Friderica
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung.
“Hal itu dilakukan dalam upaya pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat,” pungkas Friderica. ( swisma)