Terbitkan P2SK, OJK Atur Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan 

KARO-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan  UU No. 4/ 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mengatur penyidikan tindak pidana bagi entitas di sektor jasa keuangan.

“Pada peraturan ini OJK diberikan
kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Bambang Mukti Riyadi pada Media Summit 2023 yang digelar  17-19 September 2023 di Taman Simalem Resort, Merek, Karo

Jadi di UU ini OJK mengatur pelarangan entitas jasa keuangan ilegal atau tidak berizin di Indonesia.

Disebutkan Bambang, kini fungsi OJK dalam pengawasan sektor keuangan makin melebar, semakin kuat tanggung jawabnya tentang inklusi dan literasi keuangan.

Dengan begitu, setiap kegiatan jasa keuangan harus memperoleh izin dari OJK selaku lembaga pengawas. Jadi tidak hanya mengawasi yang ada ijin, tapi juga tidak ada ijin seperti pinjol Ilegal.

Untuk itu OJK kembali meminta pelaku industri sekaligus konsumen di sektor jasa keuangan memahami UU P2SK tersebut yang  merupakan regulasi terbaru guna menyikapi tantangan maraknya beredar di sektor keuangan seperti tawaran pinjaman online alias pinjol ilegal.

Bambang lebih lanjut memaparkan saat ini peminjam di sektor keuangan terdata di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Lembaga yang dikelola OJK ini berperan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

“Jadi bagi masyarakat yang pinjam  dana di sektor jasa keuangan seperti Pay Later jika menunggak maka terdata di SLIK,” ungkap Bambang.

Terima 752 Pengaduan

Didampingi Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan Perizinan Anton Purba dan Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura  Yustinus Dapot, Bambang juga  menyebutkan, OJK Sumbagut pada Agustus 2023 menerima 752 pengaduan dari masyarakat yang didominasi masalah perbankan.

Dari jumlah pengaduan yang diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dan datang langsung ke kantor OJK KR 5 Sumbagut  itu terdiri dari  perbankan 312, asuransi 201, perusahaan pembiayaan 127, fintech 96, pasar modal 4 dan Pegadaian 1.

Media Summit 2023 itu juga membahas tentang literasi dan Inklusi keuangan, digitalisasi keuangan dan Pay Later.

Menurutnya, keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal yang tetap tumbuh subur walau sudah dihentikan memang tidak menguntungkan dan tidak bisa dibiarkan.

Dikatakan Bambang, penutupan platform pinjol ilegal dinilai tidak efektif. Pasalnya di era digital sekarang ini untuk membuat platform baru dengan nama baru tidak sulit. Bisa dilakukan dari mana saja baik dalam negeri maupun  luar negeri.

Untuk itu masyarakat perlu di edukasi dan diberi pemahaman atau kesadaran agartidak berhubungan dengan pinjol ilegal.

Selain membentuk Waspada Investasi, katanya, OJK juga kerjasama dengan instansi terkait seperti dengan Kominfo untuk bisa menutup platform pinjol ilegal. ( swisma)