Jual 998 Butir Pil Ekstasi Sama Polisi, Anak Medan Denai Diadili

MEDAN-Darmaji alias Maji (37) warga Jalan Rawa Canggkung Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai, diadili dalam perkara kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 998 butir. 

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan yang ditantanya Majelis Hakim diketui Lucas Sahabat Duha menyatakan, agenda sidang  mendengarkan keterangan saksi dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut

“Sudah ada saksinya, silakan panggil,”tanya Majelis Hakim yang lansung dijawab “Ada yang mulia dan saksi sudah hadir,”jawab JPU Randi.

Dalam keterangan kedua saksi yang sidangnya berlangsung di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/2/23) mengatakan penangkapan terdakwa bermula pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di kawasan Medan Petisah terdakwa mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

“Kemudian kami memesan sebanyak 75 butir kepada Darmaji yang mulia. 1 butir harganya Rp135 ribu. Setelah ada kesepakatan,lalu kami ketemu di kawasan Medan Petisah,”ucap personel tersebut.

Dijelaakan JPU, tak lama berselang terdakwa Darmaji datang membawa pil ekstasi yang dipesan, tim yang seluruhnya ada 10 orang kemudian menangkap terdakwa, ketika terdakwa Darmaji menunjukkan pil ekstasi di belakang tempat duduk mobilnya. 

Dari pemeriksaan dilapangan ternyata tidak sendiri mengedarkan barang haram tersebut, tapi bersama Riza Sahputra dan Joseph Sinaga alias Awi (berkas terpisah) dan dari terdakwa dan kedua rekannya ditemukan 998 butir pil ekstasi.

“Dari pemeriksaan kepada personil polisi yang melakukan penangkapan Riza danJoseph Sinaga alias Awi mengaku orang suruhan dari Romi Ardianto (lidik), sedang Darmaji orang yang membeli kepada Romi yang mulia,”ucapnya. 

Usai mendengar ketetangan saksi Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda keterangan terdakwa. “Sidang ini kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU dijelaskan, perbuatan, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP atau kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(put)