MEDAN – Kala nafsu birahi sudah ubun-ubun, tak terpikirkan resiko apa yang bakal terjadi, yang penting urusan di bagian bawah pusat terselesaikan dengan tuntas. Kisah nyata ini dialami oleh seorang pria hidung belang bernama Dana Pratama warga Sunggal yang saat ini perkaranya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/12/2022)
Ceritanya, saat itu Dana Pratama yang saat itu berada di kafe Tower yang berada di Jalan Inpres Tani bertemu Eva (bukan nama sebenarnya). Tanpa banyak pikir Dana mengajak Eva ke Hotel Banda Agung Jalan TB Simatupang Kelurahan Sunggal untuk nginap di sana.
Eva pun tanpa banyak tanya menuruti kemauan Dana. Dengan mengenderai sepeda motor, kedua pasangan itu pun langsung tancap gas melaju kencang melewati gelapnya malam.
Hanya berselang 15 menit, kedua pasangan ini tiba di Hotel Banda dan langsung memesan kamar untuk mereka menginap semalaman. (Maaf jangan ditanya apa yang mereka lakukan di dalam hotel itu..)
Setelah selesai menikmati tubuh si cewek, Dana tidak tau apa yang terjadi di kamar hotel ukuran 3x 4 meter itu. Tapi saat itu setelah kelar urusan bawah pusat, Dana Pratama tertidur pulas tak ingat apa-apa.
Sementara itu, saat Dana tertidur pulas, Eva yang awalnya pura-pura tidur juga, langsung bangkit setelah mengetahui Dana tertidur. Eva langsung beraksi, merogoh kantong Dana mengambil kunci, handphone dan dompet berisi uang Rp3,2 juta.
Setelah Eva menguasai harta benda pasangan tak resmi itu, Eva kabur membawa sepeda motor Dana yang terparkir di halaman belakang Hotel Banda Agung.
Eva langsung menemui pacarnya Dedi Wahyudi (42)di Jalan Pasar Kecil KM 13,5 Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal. Dedi dan Eva sepakat menjual harta benda Dana Pratama secara cepat.
Sepeda Motor dilego seharga Rp3,5 juta dan handphone dijual seharga Rp 1 juta. Hasilnya Rp 3 juta untuk Eva dan Rp 1,5 juta untuk Dedi.
Selang berjalan waktu, Eva merasa gelisah dan takut akibat perbuatannya. Eva dan Dedi Wahyudi sepakat menyerahkan diri ke polisi.
“Kejadian pada 6 Oktober 2021 sekira pukul 23.30 Wib itu dan akibat kejadian itu saya merugi Rp 20 Juta,”kata Saksi korban Dana Pratama saat didengar keterangannya di PN Medan.
Kini perkara kedua pasangan itu sedang diadili di Pengadilan Negeri Medan dengan Majelis hakim diketuai Y Girsang dan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Nur Ainun.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Dedi Wahyudi didakwa melanggar pasal 480 Ke-1 dan 2 Jo pasal 55 dan 56 Ayat(1) Ke-1 KUHidana.
“Sedangkan Eva bakal dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas JPU. (esa)