MEDAN-Lukman (25) warga Jalan Gunung Sinabung, Kel. Bhakti Karya, KecatanaBinjai Selatan, Kota Binjai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 27 Kg dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/8/23).
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dalam persidangan yang digelar online di hadapan majelis hakim diketuai Dahlan.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Lukman dengan pidana mati,” tegas JPU.
Menurut JPU, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu seberat 27 kg,” urai JPU.
JPU menyebutkan, adapun hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, terlibat pada jaringan internasional dan pernah dihukum (residivis) perkara narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa,” pungkas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, perkara ini bermula pada April 2023 lalu.
Saat itu terdakwa sedang berada di Aceh kemudian ditelpon oleh orang bernama Twily Agam (DPO) menawarkan pekerjaan untuk menjadi kurir sabu dengan upah Rp100 juta. Terdakwa menyetujuinya dan kemudian disuruh pergi ke Kota Binjai untuk menjemput sabu.
“Terdakwa kemudian ditransfer uang sebesar Rp500 ribu sebagai uang jalan. Sesampainya di Binjai terdakwa kembali dihubungi Twily Agam (DPO) mengatakan nanti ada seseorang yang akan menghubungi terdakwa dengan kode 03,” ucap JPU.
JPU melanjutkan, ternyata benar tidak berapa lama kemudian ada seseorang yang menghubungi terdakwa dan langsung menyebutkan kode 03. Orang tersebut lalu mengarahkan terdakwa untuk janjian bertemu di pintu masuk Binjai Supermall.
“Selanjutnya orang dengan kode 03 itu datang menggunakan mobil Toyota Kijang Innova BL 1137 ZH memanggil terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk mengemudikan mobil tersebut. Sedangkan orang dengan kode 03 itu langsung pergi meninggalkan terdakwa,” cetus JPU.
Tanpa pikir panjang, terdakwa kemudian membawa mobil yang sudah berisi sabu itu menuju Kota Medan. Namun ketika terdakwa sampai di Jln Soekarno-Hatta KM 19, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai tiba-tiba mobil terdakwa dihentikan petugas kepolisian Polda Sumut.
“Dari dalam mobil yang dikemudikan terdakwa ditemukan 2 karung berisi sabu seberat 27 kg,” tandas JPU. (Red)