Antusias Pelajar Matauli Ikuti Penerangan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah

TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), di SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (25/9/2023), kemarin.

Program Jaksa Masuk Sekolah, mengangkat tema ‘Menyongsong Era Generasi Muda yang Santun dan Produktif dengan Menghindari Kenakalan Remaja dan Menjauhi Narkoba’ berlangsung di Aula Audio Visual SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Kegiatan itu, dihadiri oleh Febri Adiyaksa dan Melisa Lanniari Lubis, yang bertindak sebagai narasumber dari Kejaksaan Negeri Sibolga, didampingi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Matauli Pandan, Deden Rachmawan beserta dewan guru SMA

Melisa menerangkan, bahwa banyak jenis Narkotika dan obat-obatan terlarang. Seperti NAPZA, yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.

Menurutnya, Napza tersebut mengacu pada kelompok senyawa yang dapat menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.

“Jadi adek-adek jangan pernah menggunakan narkoba apalagi mencoba-coba,” kata Melisa dihadapat 100 Siswa-siswi SMA Negeri 1 Matauli Pandan.

Sedangkan untuk Psikotropika, lanjut Melisa, adalah zat atau obat yang bekerja menurunkan fungsi otak serta merangsang susunan syaraf pusat. Sehingga menimbulkan reaksi berupa halusinasi, ilusi, gangguan cara berpikir, perubahan perasaan yang tiba-tiba, dan menimbulkan rasa kecanduan pada pemakainya.

“Jadi Narkotika atau obat terlarang itu jangan pernah digunakan apalagi menyimpan dan mengedarkan nya. Hukuman paling singkat 4 tahun, 12 tahun hingga seumur hidup. Jadilah generasi bangsa yang jauh dari Narkoba, kalau bisa tingkatkan lagi prestasinya,” harap Melisa.

Masih ditempat serupa, Febri Adiaksa juga mengatakan bahwa narkoba di atur dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman bagi pecandu dan pengedar dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda, rehabilitasi medis, sosial dan pidana mati,” tegas Febri.

Ia juga berharap, agar siswa-siswi dapat dan mampu menjauhkan diri dari kenakalan remaja, seperti perilaku tidak baik.

“Kasihanilah orang tua kita yang telah menyekolahkan kita sampai saat ini, sekolah lah yang rajin serta hormati guru. Kalau tidak ada guru mau jadi apa generasi bangsa ini kedepannya. Dan ingat agar menjauhkan diri dari hal buruk,” sebutnya.

Masih kata Febri kepada Siswa-siswi SMA Negeri 1 Matauli Pandan, jika memiliki cita-cita sebaiknya para pelajar untuk menghindari perilaku negatif.

“Jika memiliki cita-cita, mau jadi Jaksa, Polisi, TNI, harus menjauhi Narkotika dan perilaku buruk, seperti kenakalan remaja dan sebagainya,” sebutnya.

Diketahui, Program Jaksa masuk sekolah merupakan upaya preventif Kejaksaan Negeri Sibolga dalam mencegah kenakalan remaja, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, serta mengenalkan tentang hukum secara umum, dan secara khusus mengenai hukuman yang akan diperoleh bagi setiap pelanggar maupun pelaku tindak pidana kepada para siswa-siswi.

Selain mengenalkan hukum dan menjauhi hukuman. Program Jaksa Masuk Sekolah juga sebagai upaya Kejaksaan Negeri Sibolga dalam membentuk karakter remaja sebagai generasi penerus bangsa agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba, serta tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan sanksi pidana seperti halnya kenakalan remaja yang dapat merusak masa depan mereka khususnya, dan masa depan bangsa pada umumnya.

Kejaksaan Negeri Sibolga berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan-kegiatan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum Kejari Sibolga, dengan tujuan agar seluruh pelajar yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat terhindar dari bahaya narkoba, serta diharapkan para pelajar menjadi agen perubahan baik di lingkungan sekolah maupun di lingkungan tempat tinggalnya. (Red)