TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang laki-laki bandar sabu K Alias T (38) warga Sei Kepayang Barat Kab. Asahan dan A Alias A (32) warga Dusun III Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kedua orang bandar narkoba tersebut ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (24/11/23) sekira pukul 01.00 wib di Dusun 1 Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab. Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika. Sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya dua orang laki-laki yang memiliki dan menjual diduga narkotika jenis shabu di Dusun 1 Desa Sei Jawi jawi Kec. Sei kepayang Barat Kab. Asahan.
“Selanjutnya petugas melakukan Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama K Alias T, setelah memesan sebanyak setengah Gram kepada K Alias T kemudian Menyuruh seorang laki-laki yang bernama A Alias A untuk mengambilkan narkotika jenis shabu sesuai dengan pesanan,” ungkapnya.
Kemudian beberapa saat kemudian A Alias A kembali dengan membawa satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu dan menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu tersebut kepada K Alias T lalu menimbang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil diduga narkotika jenis shabu tersebut selanjutnya petugas yang sedang menyamar langsung melakukan penangkapan.
“Saat dilakukan penangkapan K Alias T membuang satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan tangan kanannya ke bawah kursi.
Lanjut Kasat, saat bersamaan petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan Kepala Dusun terhadap K Alias T dan menemukan Uang tunai sejumlah Rp.140.000 di saku celana sebelah kanan depan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
“Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap A Alias A personil menemukan Uang tunai sejumlah Rp. 11.000 di saku celana sebelah kanan yang diakuinya sebagai upah menjadi perantara dalam menjual narkotika jenis shabu.
Pengakuan keduanya, narkotika tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (lidik) masih dalam pengejaran.
“Kemudian terhadap K Alias T dan A Alias A beserta Barang Bukti berupa satu bungkus plastik klip trasparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,39 (nol koma tigapuluh sembilan) gram, satu unit timbangan elektrik warna silver, uang tunai sejumlah Rp 149.000 (seratus empatpuluh sembilan ribu rupiah) milik K alias T, uang tunai sejumlah Rp.11.000 (sebelasribu rupiah) milik A alias A disita dan dibawa ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses Penyidikan dan terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs psl 112 ayat ( 1) UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika,” katanya. (heri)