Bawa 75 Kg Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi, 2 Oknum TNI Diamankan Dir Narkoba Mabes Polri di Galang

MEDAN-.Sertu YT dan Pratu RH oknum TNI AD yang bertugas  diamankan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Jalan Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Informasi dan data diperoleh, Keduanya diamankan beserta narkoba jenis sabu sabu seberat 75 kilo gram (kg) dan 40 ribu butir pil ekstasi.

Usai mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan operasi penangkapan dilakukan Mabes Polri terhadap dua anggota TNI.

“Iya, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses lanjutnya,” kata Hadi, Selasa (6/12/2022).

Menurut Hadi, keduanya diamankan Senin 5 Desember 2022. Ketika sedang mencuci mobil di doorsmeer (tempat cuci mobil) di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

“Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap keduanya. Pihak kepolisian akan berkomunikasi dengan Pom Dam,” terangnya.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggota TNI aktif itu.

“Infonya benar, sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum. Untuk selanjutnya, akan kami sampaikan kembali,” terangnya.(esa)