MEDAN-Majelis Hakim yang bersidang secara daring diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumar (30/10/2023), memvonis Eko Sahputra terdakwa narkotika jenis sabu seberat 1,01 gram dengan pidana masing-masing 5,6 tahun penjara .
Dalam amar putusannya Mejelis Hakim diketuai Imanuel Tarigan menyebutkan, terdakw divonis selama 5,6 tahun penjara, denda Rp 1Miliar subsidaer 4 bulan penjara jika tidak dibayar.
“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Gomgoman H Simbolon
Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan selama mengikuti persidangan ,”sebut Majelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Menurut Majelis Hakim, terdakwa lebih ringan dari tuntuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgoman H Simbolon yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun, denda Rp1mliar subsidaer 6 bulan penjara
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU) maupun terdakwa kompak menyatakan terima.
Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.
” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Gomgoman H Simbolo diketahui, terdakwa ditangkap Rabu, 01 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB saksi J. Pelawi, saksi Polman Siagian, oleh saksi Berlin Sihombing, saksi Kenan Sitorus dan saksi Johansyah Putra yang kelimanya merupakan anggota polisi Polres Belawan
“Penangkapan terdakwa berawal polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suasa Tengah Lingkungan. V Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan. Medan Deli Kota Medan ada seorang laki-laki melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar JPU
Selanjutnya kata JPU, para saksi melakukan penyelidikan kemudian melihat terdakwa sedang berdiri di depan teras rumah dengan gerak gerik mencurigakan.
Melihat target didepan mara para saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan di kantong belakang sebelah kanan celana milik terdakwa, 1 buah plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbalut oleh tisu warna putih di kantong belakang sebelah kiri celana milik terdakwa.
“Selanjutnya terdakwa dan Barang Bukti dibawa ke Polres Belawan untuk diproses secara hukum,”pungkas JPU (Red)