Buntut Lelang Gudang Gery Sutjipto, Pihak Bank Mangkir dari Panggilan Ditreskrimsus Poldasu
MEDAN – Gery Sutjipto (36), warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Ladang, Medan Johor, resmi melaporkan salah satu Bank swasta di Jalan Imam Bonjol, Medan ke Polda Sumut atas dugaan tindak pidana kejahatan perbankan dan atau penggelapan.
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Gery Sutjipto dari Kantor Hukum Mara Sakti Siregar, M Amrul Sinaga kepada wartawan. Ia berharap pihak penyidik Unit 2 Subdit II Fismondev segera membongkar dugaan kejahatan Perbankan yang dialami kliennya.
“Kami dari kantor Hukum Mara Sakti Siregar, SH dan rekan telah melaporkan salah satu bank yang berkedudukan di Jalan Imam Bonjol. Dan laporan kami sudah diterima sebagaimana Nomor: LP/B/798/VII/2023/SPKT/Poldasu tanggal 4 Juli 2023, pelapor atas nama Gery Sutjipto,” ujarnya di dampingi, Akhyar Makawaru, SH, Kamis (27/7/2023).
Amrul menambahkan, adapun laporan pengaduan kliennya sehubungan dengan dugaan tindak pidana perbankan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Ayat 1 dan 2 UU RI No 10 Tahun 1998 Jo UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perubahan UU RI No 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan atau Pasal 378 KUHPidana.
“Jadi saat ini, pada tanggal 14 Juli 2023 telah keluar SP2HP, terlapor telah dipanggil, namun berdasarkan informasi yang kita, dapat terlapor mangkir dari panggilan. Harapan kita Penyidik Polda Sumut segera membongkar dugaan kejahatan perbankan yang dialami klien kami,” harapnya mengakhiri.
Di lokasi yang sama, pelapor Gery Sutjipto berharap penyidik Polda Sumatera Utara untuk segera membongkar dugaan kejahatan perbankan yang dialaminya.
“Saya Gery Sutjipto mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polda Sumut. Dan saya berharap penyidik dapat membongkar kasus yang saya alami ini,” harapnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi ke Kantor Bank tersebut di Jalan Imam Bonjol, Security melarang wartawan untuk bertemu.
“Gak boleh memberi informasi kepada wartawan,” ujar security yang diketahui bernama Jutra Kasim bersama Prawira Yudha.
Diberitakan sebelumnya, pada Tanggal 25 Juni 2019, Gery Sutjipto menerima pinjaman uang Rp2,5 Miliar dengan menjaminkan sebidang tanah seluas 1499 M2 dengan Sertifikat Hak Milik No. 895/Kedai Durian, Medan Johor.
Namun pada Tahun 2021 Gery mengalami permasalahan keuangan, dikarenakan dampak pandemi Covid-19. Atas hal tersebut, pembayaran bunga mulai tidak sempurna, sehingga Gery memohon keringanan dan maupun kemudahan pembayaran.
Tanggal 6 September 2022, pihak Bank akan melelang aset tersebut. Lalu melalui kuasa hukumnya, Gery mencoba meminta Permohonan Penundaan Lelang dan Undangan Musyawarah. Namun tidak ditanggapi, malahan aset tersebut telah dilelang. Melalui kuasa hukumnya, Gery pun melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke PN Medan dan saat ini masih terus berjalan. (Red)