MEDAN-Herman alias Udin Kimot (35)warga Jalan Pulau Sinabang Lingkungan VIII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan dihukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Pria yang hanya mengejam pendidikan Sekolah Dasar (SD) terbukti bersalah melakukan pencurian Bahan Bakar Minyak jenis solar dengan cara merusak pipa pendistribusian minyak PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim diketuai Zufida Hanum menyebutkan perbuatan terdakwa diyakini terbukti bersaalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” kata Majelis Hakim Zufida Hanum yang menghadirkan terdakwa secara daring diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin.
Dikatakan Majelis Hakim, adapun hal yang memberatkan, terdakwa telah membuat keresahan dan merugikan PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,”sebut Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakum vonis yang jatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partologi, S, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum kompak menyatakan terima
“Terma ‘yang mulia,”ucapterdakwa dan JPU kepada Majelis Hakim.
Usai mendengarkan sikap terdakwa maupun JPU, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang.”Baik sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya perkara ini diketahui berawal Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa Herman alias Udin Kimot, Manca (DPO dan Adek (DPO bertemu di seputaran Rel Kampung Kurnia Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Kemudian ketiganya membicarakan atau menyusun rencana mencuri Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari jalur pipa pendistribusian minyak PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.
Endingnya ketiga pria pengangguran ini sepakat,lalu Adek membawa peralatan berupa 1 goni warna putih ukuran 50 Kg, 1 goni warna biru ukuran 50, Kg, 2 plastik warna putih ukuran 40 Kg, 1 jerigen warna coklat, selang warna putih merah yang panjangnya 10, 1 kran pipa yang telah di modifikasi, 1 pahat dan 1 martil;
Sampai di lokasi jalur pipa pendistribusian minyak, Manca berjaga-jaga memantau situasi di lokasi sedangkan terdakwa dan Adek turun ke paluh tempat keberadaan jalur pipa dengan membawa martil dan pahat sambil mencari jalur pipa,
Setelah menemukan celah lubang bekas tempelan, Adek langsung memukul atau menokok tempelan yang berada pada pipa pendistribusian minyak menggunakan pahat dan martil hingga pipa terbuka atau berlubang.
Setelah pipa pendistribusian minyak terbuka atau berlubang Adek memasang 1 kran pipa yang telah di modifikasi dan tersambung selang warna putih merah yang panjangnya 10 meter .
Selanjutnya terdakwa menampung minyak (BBM) jenis solar yang mengalir di tampung masuk kedalam wadah plastik warna putih ukuran 40 Kg dilapis dengan goni warna biru dan jerigen warna coklat.
Naas, ketika terdakwa Herman alias Udin Kimot menampung minyak (BBM) jenis solar, tiba-tiba datang saksi Santo Rohosarna Purba dan saksi Rizki Ardiansyah selaku security PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group yang di bantu petugas Lantamal Belawan melakukan pengamanan terhadap terdakwa.
Sedangkan Manca (DPO) dan Adek (DPO) melarikan diri, sedangkan terdakwa Herman alias Udin Kimot berhasil diamankan,selanjutnya terdakwa Herman alias Udin Kimot dibawa dan diserahkan kepada pihak Kepolisian.
“Atas perbuatan yang dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Manca (DPO) dan Adek (DPO) mengakibatkan PT. PERTAMINA PATRA Niaga Fuel Terminal Group mengalami kerugian sebesar Rp. 54.Juta,-untuk memperbaiki kebocoran dan kerusakan jalur pipa pendistribusian minyak,” pungkas JPU.(Red)