MEDAN – Puluhan massa yang mengatasnamakan Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah (JPKP) melakukan aksi demo ke Polrestabes Medan. Adapun peserta aksi menuntut agar penyidik Polsek Medan Kota untuk segera menangkap pelaku penganiayaan, JHT Alias Acn (69) warga Jalan Semarang, Pasar Baru, Medan Kota.
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW JPKP Sumut, Nicodemus Nadeak kepada wartawan. Ia meminta Kapolrestabes Medan dan Kapolsek Medan Kota untuk berlaku adil, di mana laporan pengaduan Sucipto Ng (74) yang ada di Polsek Medan Kota untuk segera dikirim ke Kejaksaan Negeri Medan.
“Aksi kita hari ini ke Polrestabes Medan untuk mencari keadilan terkait adanya saling lapor di Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota. Di mana laporan di Polrestabes Medan naik ke Kejari dan sekarang sudah P21. Namun laporan Pak Sucipto Ng di Polsek Medan Kota tidak naik,” ujarnya, Kamis (28/12/2023).
Nico menjelaskan, pihak Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak adanya perdamaian. Sehingga dengan naiknya laporan pengaduan JHT Alias Acn di Polrestabes Medan ada dugaan keberpihakan.
“Harapannya kepada Bapak Kapolrestabes Medan agar kasus ini betul-betul di jalanakan secara adil, itu yang kita minta. Artinya jangan masalah-masalah begini tidak terjadi lagi. Jadi kalo tidak mau berdamai, naikkan saja berkas keduanya ke Kejaksaan. Dan bagaimana nanti kejaksaan menyikapinya sehingga ke Pengadilan,” harapnya.
Selain itu, Nico kembali menegaskan bahwa ia meminta penyidik Polsek Medan Kota untuk segera menangkap dan melimpahkan berkas korban ke Kejari Medan.
“Tuntutan aksi kita, kita meminta kepada Bapak Kapolrestabes dan Ibu Kapolsek Medan Kota segera menangkap dan menetapkan terlapor dan melimpahkan ke Kejari Medan,” tegasnya.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi wartawan melalui telepon selulernya, Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih belum membalas konfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, aksi saling lapor ini bermula dari keributan dimana korban, Sucipto Ng (74) dipukul oleh terlapor JHT Alias Acuan karena menggeser mesin genset milik pelaku, JHT Alias Acuan (69) pada 2 April 2023 lalu. Kemudian anak korban sempat memukul pundak terlapor dengan menggunakan helm sehingga keduanya saling lapor. (Red)