MEDAN – Puluhan massa Garuda Merah Putih Community (GMPC) Sumatera Utara dan Gery Sutjipto kembali melakukan aksi demo ke Bank OCBC NISP Jalan Imam Bonjol, Medan dan Pengadilan Negeri Medan Jalan Kejaksaan, Medan.
Kedatangan maasa, meminta pertanggungjawaban Bank OCBC dan Majelis Hakim PN Medan untuk memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto terkait Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN.
Dalam keterangannya, Gery Sutjipto menegaskan akan melakukan aksi ‘menginap’ di Bank OCBC.
“Rencana kita, jika tidak ditindaklanjuti, maka kita akan menginap di sini meminta pertanggungjawaban Bank OCBC,” tegas korban, Gery Sutjipto kepada wartawan, Jumat (8/7/2023).
Gery menjelaskan bahwa akibat perbuatan Bank OCBC, ia mengalami kerugian hingga Rp3 Miliar. Terakhir tagihan dibayar bulan Februari dan bulan April, ia menerima Surat Peringatan (SP) I di masa relaksasi.
“Sebelum lelang, memang ada sekali pemberitahuan. Tapi kita minta musyawarah. Kita ada kirim surat tapi tidak mau. Jadi, balasan surat kita aset sudah dilelang,” terangnya.
Di lokasi yang sama, Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari mengatakan, aksi demo di Bank OCBC yang dilakukannya, terkait dugaan adanya kejahatan Perbankan terhadap nasabahnya sendiri.
“Aset inikan harus dihitung secara baik bukan secara internal. Sehingga korban Gery Sutjipto ini adalah korban berikutnya, yang hari ini asetnya sendiri dilelang dan nilai hutangnya juga masih ada. Dan ini yang menjadi pertanyaan kita bersama. Darimana hasil hutang itu dibuat Bank OCBC itu. Kita akan terus mengawal ini,” ucapnya.
Dedi berharap, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang saat ini masih berjalan dan menangkap mafia lelang.
“Harapan kita, batalkan risalah lelang dan tangkap mafia lelang di Bank OCBC ini. Kerugian-kerugian yang dialami Gery Sutjipto ini harus ditindaklanjuti oleh pihak terkait, seperti Polda Sumut yang hari ini sudah mereka laporkan,” harapnya mengakhiri.
Adapun ssjumlah tuntutan massa aksi adalah:
1. Batalkan risalah lelang Nomor : 1072/4/2022 TANGGAL 5 OKTOBER 2022.
2. Tangkap mafia lelang di Bank OCBC yang merugikan Gery Sutjipto
3. Kembalikan hak Gery Sutjioto
4. Periksa M Ari, penafsir Internal Bank OCBC
5. Meminta Poldasu menangkap oknum penjahat Perbankan
6. Periksa oknum pegawai KPKNL
7. Majelis Hakim Perkara NO. 794 / Pdt-G/2022/PN MEDAN diminta memberikan keadilan kepada Gery Sutjipto
Namun sayang, pihak Bank OCBC NISP menolak memberikan keterangan kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, massa mengatasnamakan Garuda Merah Putih Community (GMPC) juga melaksanakan aksi demo di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kantor Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Dalam aksinya, kordinator aksi meminta Kejatisu memproses laporan pengaduan Gery Sutjipto pada bulan November 2022 lalu, terkait dugaan permainan lelang di KPKNL sehingga rumahnya/gudang miliknya di lelang tidak sesuai prosedur.
Hal ini disampaikan oleh Kordinator Aksi, Dedi Harvisyahari. Ia juga meminta Kejatisu menangkap mafia lelang di Bank OCBC NISP dan KPKNL sekaligus memeriksa pejabat lelang rumah Gery Sutjipto karena diduga sarat rekayasa.
“Hari ini, kegiatan GMPC Sumut adalah menyampaikan pendapat di muka umum, terkait Gery Sucipto yang lahannya hari ini akan dieksekusi. Namun di dalam perjalanannya, proses lelang yang dilakukan Bank dan KPKNL sarat dengan permainan. Artinya merugikan saudara Gery Sutjipto, sehingga kami melaporkan hal ini ke Kejatisu,” ujar Presidium GMPC, Dedi Harvisyahari kepada wartawan, Selasa (27/6/2023). (Red)