Hakim PN Medan Tahan Terdakwa Penadah Mobil,  Ir. Suria Darma Ginting Suka

MEDAN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketuai Dahlan Tarigan keluarkan penetapan status penahanan terdakwa Penadahan mobil, Suria Darma Ginting Suka dari tahanan Kota beralih menjadi tahanan Rutan.

Hal itu ditegaskan Majelis HakimDahlan Tarigan pada persidangan yang digelar diruang sidang Cakra 9 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Rumanta Lestari secara off line, Senin (11/9/23).

Pada persidangan sebelumnya Majelis Hakim meminta kepada tim Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Trian Aditya, Tommy, Risky, Karya Syaputra dari Kejaksaan Negeri Medan agar menghadirkan terdakwa ke persidangan. 

Namun keterangan JPU Tommy pada persidangan tersebut menghadirkan dokter yang melakukan perawatan untuk menerangkan penyakit yang diderita terdakwa. 

Menurut Dokter yang hadir diruang sidang Cakra 9 itu menjelaskan kepada majelis hakim bahwa terdakwa Suria Darma Ginting sedang menjalani perobatan di RSU Pirngadi Medan mengalami tensi tinggi gangguan ginjal.

Majelis Hakim menanyakan pada dokter tersebut apakah diagnosa dan hasil rekap medik pasien memang seperti itu. Soalnya sudah 4 kali persidangan terdakwa tidak hadir, sedangkan seratus tahanan kota. Dokter tersebut lalu menerangkan bahwa yang melakukan pemeriksaan dan membuat rekap medik dokter spesialis penyakit dalam bukan dirinya.

Selanjutnya Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa Suria Darma Ginting pada persidangan Senin (11/9/2023).

Dikatakan JPU Tomy setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter dari Kejaksaan Tinggi Sumut, terdakwa di pindahkan ke RS Bhayangkara Medan.

Dikutip dari dakwaan Tim JPU menjelaskan, perkara ini bermula pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 15.00 wib bertempat di Jalan Kantor Dinas Pemukiman Kota Medan di Jalan AH Nasution Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan (dituntut dalam berkas terpisah) merental 1  Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE selama 1  minggu dengan harga rental sebesar Rp.500.000.- perhari.

Lalu korban Rudi Antoni Simanjuntak SE menghubungi Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan dikarenakan masa rental telah habis kemudian Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan memperpanjang masa rental mobil milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE hingga sampai tanggal 16 Februari 2023 lalu Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan membawa 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver menemui Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka di Jalan Simalingkar A Gang Tembakau Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Rumata Lestari Sasworo Br Pakpahan menawarkan 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU warna silver kepada Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membelinya seharga Rp.50.000.000.-  yang mana Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka mengetahui atau patut diduga bahwa mobil tersebut adalah hasil kejahatan karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat.

Kemudian Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membayar uang mobil tersebut sebesar Rp. 50.000.000,- dengan cara transfer sebesar Rp. 43.200.000,- dan sisanya sebesar Rp. 4.800.000,-  Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka berikan secara tunai dan dipotong admin sebesar Rp. 2.000.000,-. 

Karena Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota Reborn Tahun 2019 BK 1600 AAU No. Rangka MHFJB8EMAK1063360 No. Mesin 2GDC654575 warna silver milik korban Rudi Antoni Simanjuntak SE tanpa ada ijin,  korban Rudi Antoni Simanjuntak melaporkan perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka ke Polrestabes Medan. 

Dan atas perbuatan Terdakwa Ir. Suria Darma Ginting Suka maka korban Rudi Antoni Simanjuntak SE mengalami kerugian sebesar Rp.350.000.000.-. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.(Red)