MEDAN-Herman Purba terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberarat 5.06 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman selama 8 tahun penjara.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herman Purba selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Randi H. Tambunan diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/23).
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Herman Purba melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata JPU
Dikatakan JPU hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba,
“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Medam diketuai Nurmiyati menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Diketahui dalam dakwaan terungkap pada 14 Juli 2023 terdakwa Herman Purba menemui Benny (lidik) di Jalan Abdul Sani Mutalib, Kecamatan Medan Marelan, Medan sebanyak 5,06 gram.
Kemudian petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi terdakwa menjula narkotika di tempat tersebut. Setelah itu, personel polisi itu melakukan 0embelian dengan teknik terselubung atau undercover buy. Setelah jumpa, petugas polisi tersebut menangkap terdakwa bersama barang bukti.(Red)