Ihwan Ritonga: Perda KTR Bukan Larangan, tapi Mengatur Area Merokok

MEDAN – Peraturan Daerah (Sosperda) No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hadir bukan untuk menghalangi kebiasaan warga yang merokok. Tapi untuk menertibkan kebiasaan merokok di tempat-tempat umum.

Karena, salah satu alasan lahirnya Perda KTR, demi kepentingan kualitas kesehatan manusia.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Ihwan Ritonga, menyampaikan ha itu saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosperda) tersebut, di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Minggu (10/9/2023). Ratusan warga, yang didominasi ibu-ibu, menghadiri acara tersebut.

“Perda KTR ini bertujuan agar tercipta ruang lingkungan yang bersih dan sehat. Serta memberikan perlindungan kepada warga dari dampak rokok, baik langsung maupun tidak langsung,” terang Ihwan Ritonga.

Politisi yang sudah 2 periode di DPRD Medan ini menambahkan, Perda KTR juga bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat. Karena, setiap orang berhak atas udara bersih, sehat dan bebas dari asap rokok.

“Mari menahan diri, agar tidak merokok sembarangan di tempat-tempat umum. Apalagi yang termasuk area Kawasan Tanpa Rokok,” terang Ihwan Ritonga, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan.

Ia menghimbau agar warga memanfaatkan area merokok yang disediakan pengelola tempat, kantor dan instansi lainnya.

Dijelaskannya, ada beberapa area yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok. Dan bila ketahuan merokok di area tersebut, bisa dikenakan hukuman. Area tersebut yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, area sekolah atau tempat proses belajar mengajar lainnya, tempat anak-anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.

“Jadi, kalau ada orang tua yang memiliki kebiasaan merokok saat mengantar anak ke sekolah, tolong hentikan. Selain tidak baik bagi perkembangan anak, juga telah dilarang secara tegas dalam perda ini. Nah, Ibu-ibu juga jangan lupa mengingatkan si bapak, agar jangan sampai merokok di tempat-tempat umum. Kalau si bapak berkurang merokoknya, uang belanja ibu-ibu kan bisa bertambah nanti,” imbuh Ihwan disambut tawa ibu-ibu yang hadir.

Begitu juga di area tempat ibadah dan angkutan umum. Banyak warga tidak menyadari bahkan tampak tidak peduli, bahwa merokok di angkutan umum itu dilarang.

“Bila merokok di area-area tersebut, si perokok bisa langsung dihukum. Bagi yang merokok di area KTR, dapat dikenakan pidana kurungan 3 hari atau denda sebesar Rp50 ribu,” papar Ihwa Ritonga, yang pada Pemilu Legislatif 2024 mendatang maju menjadi calon legislatif DPRD Sumut dari daerah pemilihan Sumut 1A.

Jadi, lanjutnya, Perda KTR tidak melarang merokok. Perda tersebut untuk mengatur area tidak boleh merokok, sekaligus mengubah pola kebiasaan warga agar tercipta kondisi udara yang sehat dan bersih.

Tidak hanya mengatur soal area merokok, Ihwan Ritonga mengatakan, Perda KTR juga mengatur pemasangan iklan rokok di tempat umum, agar tidak sembarangan.

“Iklan rokok tidak boleh dipasang di tempat umum, tidak boleh dipasang di jalan-jalan utama atau protokol. Pemasangan papan iklan rokok harus sejajar bahu jalan, tidak boleh melintang di tengah jalan,” ungkapnya.

Seperti pada kegiatan-kegiatan sebelumnya, sosperda yang dilaksanakan Ihwan Ritonga siang itu, juga dibalut dengan silaturrahmi bersama warga. Ihwan tampak berbaur, bercanda penuh akrab dengan warga.

Di akhir kegiatan, ratusan warga yang hadir kemudian mengajak Ihwan untuk berswa foto. Tersenyum, Ia pun mengamini permintaan warga yang didominasi ibu-ibu ini. (Red)