MEDAN – DS (30), tersangka perampok driver ojek online (ojol) di Patumbak berhasil ditangkap polisi. Sementara satu rekannya masih dalam pengejaran. Aksi kedua pelaku terjadi Kamis (4/1/2024) dini hari di Jalan Balai Desa, Marindal II, Patumbak, Deliserdang.
Korban AH Pinem (22), warga Jalan Kelambir V, Medan Helvetia. Sedangkan tersangka DS (30), merupakan warga Jalan Dame, Kelurahan Timbangdeli, Medan Amplas.
Awalnya, kedua tersangka memesan ojol dengan lokasi penjemputan di simpang Jalan Jermal XV pada Rabu (3/1/2024) pukul 21.00 WIB. Tujuannya salah satu perumahan di Jalan Balai Desa, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak.
Korban kemudian menjemput kedua pemuda tersebut dan bersama-sama menuju lokasi tujuan. Namun, setibanya di lokasi tujuan, salah seorang pelaku, (DS), menodongkan gunting kepada korban.
Korban disurug berhenti dan turun dari sepeda motor. Sementara pelaku lainnya menendanh korban hingga terjatuh. Sepeda motor korban pun dikuasai pelaku dan langsung melarikan diri.
Korban yang panik berteriak minta tolong dan didengar petugas patroli yang melintas.
Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat melakukan pengejaran kedua pelaku. DS berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP, namun satu pelaku lagi berhasil melarikan diri membawa sepeda motor milik korban. (Red)