TANJUNGBALAI – S, tak berkutik saat ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai di rumahnya. Warga Jl Pepaya Lk III Kel Sirantau Kec Datuk Bandar ini, diamankan atas dugan sebagai bandar narkoba, Rabu (10/01/24) sore.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH penangkapan pelaku atas laporan Dumas pada 9 Januari 2024.
Menindaklanjuti laporan, polisi melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria menjual narkotika di dekat mesjid daerah Pantai Olang.
“Selanjutnya tim melakukan undercover buy kepada seorang laki laki berinisial S alias R dan melakukan penangkapan,” katanya.
Dari penggeledahan di rumahnya, ditemukan 1 bungkus plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,64 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya, 1 unit handphone dan uang Rp 3.900.000 yang diakuinya hasil penjualan narkotika.
Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial M, dan dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (heri)