Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

MEDAN-Apriyani alias Yani (33)warga Jalan selebes  Palo aperta Lingkungan 36 Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan Kota Medan di pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp1miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara.

Majelis Hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya yang bersidang secara daring diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) medan mengatakan,terdakwa Apriyani alias Yani  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman“ sebagaimana dalam dakwaan.

Dikatakan Majelis Hakim, Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat  (1) UU NO.35 tahun 2009 tentang  narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa  dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.1 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yovita Morina Tarigan.

Menurut Majelis Hakim terdakwa Apriyani alias Yani seorang ibu rumah tangga, berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP)saat ditangkap ditemukan  barang bukt berupa  3 buah  plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, 1  buah timbangan digital, 20 plastik kosong.

“Selain itu dari terdakwa juga ditemukan 2 buah sekop pipet plastik dan uang  tunai sebanyak Rp.35.000. yang disimpan terdakwa didalam sebuah kotak  kecil warna kecil  wana putih,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberat terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji akan bertobat tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta berlaku sopan selama mengikuti persidangan,”sebut Majelis Hakim.

Menurut Majelis Hakim, hukuman  terdakwa lebih ringan dari tuntuntaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yang sebelumnya menuntut terdakwa 

Apriyani alias Yani selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar dengan.ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik Jaksa Penuntut Umun (JPU)Yovita Morina Tarigan maupun terdakwa Apriyani alias Yani1 menyatakan terima.

Usai mendengar sikap JPU, dan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. ” Sidang ini telah selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Yovita Morina Tarigan diketahui, terdakwa Apriyani  Alias Yani ditangkap Kamis tanggal  19 Mei 2022 sekira pukul  17.00 Wib  di Jalan Selebes Palo Perta Lingkungan 36 Kelurahan  Belawan  II Kecamatan Medan Belawan .

Dikatakan JPU, dari hasil pemeriksaan terdakwa mengku  memperoleh narkoba jenis sabu  dari seorang pria bernama Rano yang bertempat tinggal  di Gang  IV Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan  Belawan .

“Terdakwa juga mengaku menjualkan sabu milik Rano (belum tertangkap) sebanyak 3 gram perhari  dengan  harga  Rp.700.000.- pergram  dengan  sistem  pembayaran  setelah laku  terjual, sedangkan keuntungan  menjual  1 gram  narkotika  jenis  sabu sekitar  Rp.60 ribu,”pungkas JPU.(esa)