Kawal Kasus ‘Pengusaha Koboy’, GMPC dan DPW JPKP Sumut Siap Turun ke Jalan
MEDAN – Penangkapan terhadap Ruslan, seorang pengusaha etnis Tionghoa yang nekat meletuskan senjata api berkali-kali di depan puluhan buruh mendapat reaksi keras dari berbagai elemen di Kota Medan.
Para aktifis akan turun ke jalan meminta Polda Sumut khususnya Polrestabes Medan untuk menghukum berat tersangka dan melimpahkan berkas ke Kejaksaan/Pengadilan.
Seperti disampaikan Presidium Garuda Merah Putih Community (GMPC), Dedi Harvi Syahari. Ia bersama rekan-rekan aktifis lainnya akan mengawal kasus tersebut hingga selesai.
“Jadi kami ingin mengawal kasus itu sampai akhir. Kami minta pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai dengan konteks yang ada,” ujarnya.
Dedi menganggap bahwa peristiwa ini merupakan kasus yang luar biasa, dimana warga sipil memegang senjata api.
“Itu suatu hal yang luar biasa dan itu harus ditindak lanjuti pihak Kepolisian RI hari ini,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Ketua DPW JPKP Sumut, Nico Nadeak menegaskan bahwa ia bersama aktifis lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Polri khususnya Polda Sumut dan Polrestabes Medan untuk mempercepat penyidikan tersebut.
“Harapan kita tidak adalagi yang seperti-seperti ini, apalagi inikan senjata api. Jika pun tersangka memiliki ijin khusus, apakah dia sudah lulus dari psikologis, kan gitu,” terangnya.
Nico juga mengapresiasi penangkapan yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap tersangka. Dan siap mengawal permasalahan ini hingga selesai.
“Jadi kita kawal permasalahan ini dan kita minta kepada pihak Kepolisian untuk melakukan tindakan tegas dan melimpahkan segera berkas atas tersangka ini ke Pengadilan Negeri Medan,” tegasnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Aksi seorang pengusaha etnis Tionghoa meletuskan senjata apinya berkali-kali di depan puluhan buruh menjadi viral di media sosial (medsos). Peristiwa tersebut terjadi di dalam gudang perusahaan yang berada di Jl. Gereja Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (4/10).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Ruslan sudah ditahan di Polrestabes Medan.
“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan Polrestabes Medan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023).
Kemudian, diduga senjata api yang digunakan dan disebut-sebut dari Kapolda juga disita menjadi barang bukti. Dia dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
“Untuk pistolnya sudah disita. Pelaku dikenakan UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” katanya.
Masih berdasarkan hasil sementara dari pihak kepolisian, Ruslan menggunakan senjata jenis pistol kaliber 32mm. Bukan senjata organik TNI/Polri tetapi biasa digunakan oleh Perbakin, organisasi cabang olahraga Persatuan Menembak Indonesia. (Tim)