Kesaksian Kadus: Apin BK Penanggung Jawab Judi Ayam dan Dadu di Manunggal

MEDAN – Dalam sidang lanjutan judi online dengan Terdakwa Apin BK, terungkap bahwa terdakwa juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/3/2023) mengagendakan keterangan dua saksi Kepala Desa Dusun (Kadus) Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli Sofyan.

Dalam kesaksiannya, Kepala Dusun (Kadus) mengungkapkan kalau Jonni alias Apin BK juga menjadi penanggung jawab judi sabung ayam dan dadu di Dusun IX, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

“Setahu saya informasi dari masyarakat, penanggung jawabnya itu Apin BK,” ungkap Kadus di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan, saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting terkait judi di Desa Manunggal.

Saksi juga mengungkapkan kalau judi sabung ayam dan dadu tersebut sudah ada sejak tahun 2017 hingga kasus ini terungkap. Dan sudah pernah menyurati tempat judi tersebut untuk menutup lokasi dan mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh.

Saksi mengungkapkan tidak mengetahui kalau di Desa Manunggal ada terdapat judi online. Karena dia mengaku kalau hanya sekedar melintas saja.

“Saya tidak pernah cek, karena saya hanya melewati lokasi tersebut saja. Tapi, setahu saya itu hanya judi ayam dan dadu,” kilahnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga Rabu (8/3/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Sementara dalam dakwaan jaksa, Apin BK didakwa kasus judi online Apin BK membeli bangunan ruko empat pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 Nomor 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.

Setelah dibeli oleh terdakwa, masing-masing 10 ruangan tersebut kemudian dijadikan sebagai tempat operasional permainan judi online. Terdakwa menyediakan fasilitas seperti kursi, meja, komputer, kemudian CCTV serta jaringan internet pada setiap ruangan yang dipasang oleh Didi (belum tertangkap).

Seluruh fasilitas itu digunakan oleh bandar judi online untuk mengoperasikan permainan judi online antara lain saksi Niko Prasetia (salah seorang pemegang saham judi online) dan Eric William, selaku leader.

Jonni alias Apin BK pun dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Atau dakwaan kedua kesatu, Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” pungkas jaksa. (Red)