Korupsi 1,9 Miliar, Mantan Kepala BRI Amplas Dituntut 7 Tahun, Customer Service 8 Tahun

MEDAN-Dua terdakwa perkara korupsi senilai  Rp.1,9 miliar di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Amplas dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Purba dengan hukum yang berbeda di Ruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/2/2023).

Dalam nota tuntutannya, pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Rahmuka Triki Ekawan, mantan Kepala Unit PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Amplas yang dituntut selama 7 tahun 6 bulan penjara karena turut membantu korupsi Customer Service ( CS) anak buahnya sehingga negara dirugikan Rp 1,9 miliar.

Dikatakan JPU Julita Purba, selain hukuman itu,  terdakwa Rahmuka dibebani membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan tanpa membayar Uang Pengganti( UP) karena tidak menikmati uang korupsi dari Dina Arpina ( berkas terpisah).

Selain itu, diruangan yang sama, JPU juga membacakan tuntut terhadap terdakwa Dina Arpina selaku Customer Service ( CS) anak buahnya Rahmuka Triki Ekawan yang dituntut lebih tinggi selama 8 tahun penjara denda Rp.500 juta subsider 6 bulan sertaembayar Uang Pengganti ( UP) Rp.1,93 juta subsider 4 tahun penjara.

Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dan Penasihat Hukum para terdakwa.

“Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”sebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Julita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dan Penasihat Hukum kedua terdakwa.

Dijelaskan JPU, hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi, tidak berupaya mengembalikan  kerugian  negara. 

“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum,”ucap JPU.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ahmad Sumardi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan pekan depan.

“Sidang ini, kita tunda dan akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan oleh dua terdakwa yang dihadirkan secara online,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, tindak pidana korupsi kedua terdakwa berlangsung periode 2019 hingga 2020, yang berawal bahwa terdakwa Dina Arpina  mengajukan pinjaman  Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tanpa persetujuan 5 debitur alias fiktif, sebesar Rp977.980.753 yang kemudian disetujui Rahmuka Triki Ekawan selaku pimpinan BRI Amplas

Dina kemudian melakukan pinjaman debitur Kupedes dan BRIGuna  sebanyak 6 rekening yang uang kelulusan pelunasannya juga digunakan keperluan pribadi sebesar Rp330.754.790.

Selanjutnya Dina melakukan pinjaman debitur Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro sebanyak 9 rekening sebesar Rp111.258.255 serta melakukan pemalsuan 2 bilyet deposito sebesar Rp510.167.403 dan lagi-lagi untuk kepentingan pribadinya.

Di pihak lain, terdakwa Rahmuka Triki Ekawan tidak melaksanakan cek dan ricek sesuai tugas maupun wewenangnya selaku pimpinan di bank plat merah tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar lebih.

Akibat perbuatannya, Keduanya pun dijerat   Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (esa)