Kurir Ganja 1,3 Kg, Warga Deli Serdang Dituntut 8 Tahun Penjara 

MEDANRizka Fandi warga Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang dalam perkara memiliki ganja seberat 1,315 gram dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Nur Ainun yang tuntutannya dibacakan Jaksa Yulita Purba dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu  mengatakan perbuatan  terdakwa dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2)  Undang Undang Republik Indonsia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Rizka Fandi selama.8 tahun penjara dan dendan Rp1 miliar subsidaer 6 bulan penjara,”ucap JPU dalam nota tuntuannya yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Rizka Fandi  tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” sebut JPU.

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.  

Sebelumnya, JPU dalam dakwaan meguraikan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di  Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.

Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintasi Jalan Merak Jingga Kelurahan Medan Barat  tepatnya didepan SPBU pihak kepolisian meringkus terdakwa. 

Bahwa berdasarkan berita acara Penimbangan Nomor: 032/09.00.00/2022 Tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan UPC Cabang dan Agus Hidayat yang melakukan Penimbangan/Penaksir pada PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala dan Penaksir telah menimbang barang bukti berupa : 1 bal yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau disebut ganja (Canabioid) dengan berat bersih 1.350 Gram, disisihkan ke Lapfor dan alat bukti dipersidangan 37 gram , Pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram. (esa)