Kurir Sabu 10 Kg, Indra Ricci Marpaung Divonis Pidana Mati

MEDAN-Indra Ricci Marpaung warga Kabupaten Serdang Badagai (Bedagai) hanya bisa terdiam divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria berusia 39 tahun ini dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 10 kg. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Donald Panggabean menilai terdakwa Indra terbukti meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim Donald di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Menurut Majelis Hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Sedangkan yang meringankan tidak ditemukan,” jelas Donald.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati. 

Setelah membacakan putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya selama tujuh hari untuk melakukan pikir-pikir, apakah anantinya menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 narkotika jenis sabu.

Dimana pengembangan pihak kepolisian tersebut dilakukan melalui penyelidikan terhadap orang yang mengantarkan sabu kepada Riri dengan nomor telpon 0812 6594 7374. Petugas mendapati bahwa nomor telepon tersebut diketahui berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebing Tinggi.

“Kemudian para saksi polisi menunggu terdakwa melintas di Jalan Medan-P Siantar Desa Pabatu persisnya dekat Rel Kreta Api dan pada hari sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 11.30 WIB para saksii polisi mencoba menghadang satu unit Mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC Warna Putih yang dikendarai terdakwa,” urai jaksa.

Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota tebing tinggi. Selanjutnya para saksi melakukan pengejaran dan kemudian pada hari sabtu pada tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 12.42 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di dalam satu unit Mobil Toyota Avanza BK 1173 XAC Warna Putih tepatnya di Pusaran Pejuang Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi tepatnya di Jalan umum depan Polres Tebing Tinggi.

“Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram, dua unit handphone masing-masing HP Android Merk Xiaomi dan Hp Samsung  lipat warna hitam ditemukan di dasboard depan mobil toyota Avanza BK 1173 XAC warna putih,” sebut jaksa.(Red)