MEDAN-Muhammad Nur alias Nur warga Kota Medan terdakwa parkara narkoba jenis sabu seberat 9 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (19/9/23).
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Nur alias Nur selama 9 tahun penjara, denda Rp800 juta subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU Rocky Sirait yang menghadirkan terdakwa secara daring
Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa M. Nur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba,
“Sedangkan meringankan meyesali perbuatan, sopan di persidangan dan tidak pernah dihukum,” ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sulhanuddin melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa atau penasihat hukum pada pekan depan.
Dalam dakwaan terungkap, pada 22 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat ada pemilik narkotika jenis sabu di Jalan AR. Hakim, Gang Melati, Medan.
Kemudian, petugas tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Sesampai di lokasi, anggota polisi itu melihat terdakwa yang sedang melintas lalu petugas penangkapan
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti di platik klip berisikan sabu 9 gram setelah timbangan dan terkdawa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HB (DPO).(Red)