Nekat Jual Sabu di Medan Kota, Anak Medan Barat Dibui 6 Tahun

MEDAN-Heri Firnando (33) warga Jalan Karya Lingkungan II Gang Karang Sari Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat Kota Medan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 0,68 gram divonis majelis hakim selama 6 tahun penjara diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim As’ad Rahim yang menghadirkan terdakwa secara online Jumat (7/7/23) mengatakan, perbuatan  terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika .

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatka terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan,” kata majelis hakim. 

Dikatakan majelis hakim, vonis  ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M. Rizqi Darmawan, yang semula menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan JPU untuk menerima atau mengajukan banding.

Selanjutnya usai membacakan petusannya, majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita ditutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) diketahui bahwa sabu itu dibeli  terdakwa Heri Firnando dari Rio (DPO) sebanyak 2  gram dengan harga Rp.550 ribu per gramnya .

“Sabu yang dibeli terdakwa untuk jual kembali dengan cara membagi sabu tersebut menjadi paket-paket kecil dan sebagian telah berhasil terdakwa jual kepada pelanggannya,”ujar JPU.

Namun naas Rabu 08 Maret 2023 sekira pukul 20.30 wib ketika terdakwa sedang berdiri didepan Bank di Jalan Brigjend Katamso Kelurahan Medan Maimun Kecamatan Medan Kota sambil menunggu pembeli sabu terdakwa Heri Firnando ditangkap polisi.

“Terdakwa ditangkap oleh tiga orang polisi berpakaian pereman masing-masing bernama Aman Sebayang Hendro Kuswoyo dan A.M. Tarigan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, daat dilakukan pemeriksaan, dari terdakwa ditemukan 29 plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat bersih 0,68  gram dan uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 ribu dari dalam kantong jaket milik terdakwa.

Dijelaskan JPU, setelah barang bukti berhasil diamankan, kepada polisi terdakwa mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya dibeli dari Rio (DPO) .

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna dilakukan periksaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red)