Parlindungan Sipahutar: Kita Akan Terus Perjuangkan Hak-hak Warga Kurang Mampu

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Parlindungan Sipahutar SH MH berharap agar masyarakat kurang mampu di Kota Medan bisa tercover BPJS Kesehatan gratis, terlebih di massa Pandemi Covid-19.

Hal itu diungkapkan Parlindungan Sipahutar SH MH saat menggelar Sosialisasi Peraturan Hukum Daerah ke-III T.A 2022 Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pancing III, Gang Mawar, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (19/3/2022).

Dijelaskan Parlindungan, di dalam Perda ini ada hak dan kewajiban masyarakat kurang mampu.

“Untuk haknya, masyarakat kurang mampu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pendidikan, modal usaha dan sebagainya untuk dicover pemerintah. Sementara kewajibannya, dalam bab 5 menyebutkan, bahwa warga miskin meningkatkan taraf kehidupan/kesejahteraan,” jelas Perlundungan sembari mengatakan Pemerintah Kota medan juga berkewajiban menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Lahirnya Perda ini harus mampu menjadikan warga yang sakit menjadi sehat, yang tidak mampu ke rumah sakit bisa berobat dengan gratis ke rumah sakit,” ucap Parlindungan Sipahutar SH MH.

Politisi Fraksi Partai Demokrat Dapil 3 Kota Medan ini mengatakan, dengan kondisi pandemi corona ini pihaknya mendorong agar produk hukum seperti Perda Penanggulangan Kemiskinan ini bisa menjadi jalan keluar dalam menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Kita terus mendorong agar Pemko Medan menggunakan instrumen produk hukum ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat salah satunya terkait kemiskinan,” jelasnya.

Di hadapan warga, Parlindungan Sipahutar mengaku pihaknya terus berupaya memperjuangkan kebijakan-kebijakan yang pro dengan masyarakat misalnya terkait dengan perlindungan kesehatan gratis, pendidikan, kebutuhan pangan, infratruktur, ekonomi dan lainnya.

“Sampai dengan saat ini kita terus mendorong agar program-program pro masyarakat bisa direalisasikan sehingga permasalahan yang ada di lapangan bisa segera diatasi,” harapnya.

Terakhir Parlindungan mengatakan siap membantu masyarakat kurang mampu untuk memfasilitasi pengurusan BPJS gratis.

“Syarat administrasinya mudah, keterangan domisili dari pihak kelurahan setempat, foto copy KTP dan KK. Setelah lengkap, berikan kepada saya atau tim kita dan akan kita uruskan, mudah-mudahan selesai,” ujar Parlindungan Sipahutar SH MH.

 

 

Sukmin, jalan karya bakti, lingkungan 9, tukang tambal sepatu keliling, menanyakan program bantuan usaha dan PKH.

Menjawab pertanyaan warga, mewakili camat medan tembung mengatakan, masyarakat harusengajukan permohonan dengan syarat foto copy ktp dan usaha kemudian diajukan ke dinas koperasi, dan nantinya pihak koperasi yang menentukan.

Untuk PKH, mewakili Dinas Sosial mengatakan agar Bapak Sukmin berkoordinasi dengan Petugas PKH Pendamping.

Hadir pada kegiatan tersebut, Camat Medan Tembung diwakili Maratua, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, perwakilan Dinas Kesehatan Kota Medan dan Lurah Kelurahan Indrakasih, Arman.

Kegiatan dihadiri ratusan warga dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Terakhir acara, Palindungan Sipahutar SH MH menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS kepada masyarakat kurang mampu. (*)