MEDAN-Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan (19) warga Dusun Tanjung Sari Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang menetap di Jalan Karang Rejo Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia terdakwa perkara pembunuhan seorang Mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari dituntut dengan hukunman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan seumur hidup,” ujar JPU Keja AP. Frianto Naiboho di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Selasa (10/10/23)
JPU AP. Frianto mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, Pasal 340 KHUP yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, secara sadis dan menimbulkan penderitaam mendalam terhadap keluarga, membuat masyarakat setempat resah.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban,”ujar JPU
Setelah JPU membacakan nota tuntutannya JPU, Majelis Hakim yang diketui oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum.
“Sidang ini kita tunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum,”ucap Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban.
“Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari,” katanya.
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk mengatar istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.(Red)