MEDAN- Aiptu Fidel Ferdinan Batee, anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumut yang divonis 4 tahun penjara perkara narkotika jenis sabu menjadi sorotan.
Pasalnya, selama proses pemberkasan hingga persidangan, pihak Aparat Penegak Hukum tidak melakukan penahahan terhadap terdakwa.
Aiptu Fidel diadili dalam perkara kepemilikan narkotika dan didakwa Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menanggapi kasus ini, Pengamat Hukum Kota Medan Julheri Sinaga menilai, bahwa hal tersebut merupakan contoh buruk bagi penegak hukum.
Karena, kasus yang dijalani oleh terdakwa merupakan salah satu perkara yang bersifat skala prioritas dan sangat mengkhawatirkan.
Dikatakan Julheri, seharusnya terdakwa yang merupakan seorang penegak hukum haruslah dihukum lebih berat karena adanya tambahan hukuman sepertiga.
“Sebenarnya azasnya didalam hukum bahwa seorang penegak hukum itu harusnya lebih berat hukumannya, ada tambahan seharusnya sepertiga,” kata Julheri kepada awak media Rabu (6/12) malam
Dijelaskan Julheri, dalam Undang-undang ada tiga alasan yang harus dilakukan penahan yakni dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana dan dikhawatirkan melarikan diri.
“Sepanjang penyidik dalam hal ini tidak merasa itu akan terjadi, tapi kan ini perkara yang bersifat skala prioritas, apalagi dia penegak hukum, dan kurasa satu-satunya perkara narkotika yang tidak djtahan ya ini,” sebutnya.
“Saya khawatir ini penyidiknya ada bermain-main, harusnya ini dilakukan proses hukum terhadap penyidiknya, kenapa tidak ditahan, apa alasan yang sangat mendasar,” sambungnya.
Pengamat Hukum ini menilai, bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap Aiptu Fidel merupakan contoh buruk bagi penegakan hukum dan dinilia sangat istimewa.
Ia meminta, agar dilakukannya proses hukum terhadap juru periksa, Jaksa dsn hakim.
“Pimpinannya harus melakukan proses hukum terhadap juru periksanya ini. Jaksa juga, termasuk hakimnya, ada apa ini, apa alasan yang sangat mendasar sehingga tidak sampai proses penahanan,” tegasnya.
Selain itu, Julheri juga meminta dilakukannya eksaminasi (tindakan menguji atau membahas ulang berbagai aspek dalam proses pengadilan) terhadap perkara ini.
Dalam dakwaan Jaksa dikatakan, bahwa sebelum berangkat ke Polda Sumut, terdakwa Fidel sempat meminta temannya untuk menemani dirinya meminta uang ke bandar narkoba yang bernama Dedy dan Udin.
Merespon hal tersebut, Julheri mengatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai anggota Kepolisian dan diduga telah melakukan grativikasi.
“Menyalahgunakan kewenangan, dia sebagai penegak hukum harusnya ada korupsinya, grativikasi itukan,” jelasnya.
Diketahui, Aiptu Fidel Ferdinan Batee divonis 4 tahun penjara karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis dalam amar putusannya menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Majelis hakim.(Red.)