Langkat – Pemberitaan terkait oknum Panwaslu Kecamatan Batang Serangan berinisial RKA, menuai kritikan dari praktisi hukum dan pengamat politik Mangapul Silalahi. Ia mendesak Komisioner Bawaslu Langkat, agar segera memberi tindakan tegas kepada siapa pun oknum pengawas pemilu ‘nakal’ yang tidak beritegritas.
“Bagaimana kita bisa memastikan kualitas demokrasi dan kualitas calon legislatif (caleg) yang nantinya terpilih, jika kualitas pengawas pemilu pada tingkat paling bawah diisi oleh orang yang tidak berintegritas. Serta independensinya diragukan dan tidak transparan,” ketus Mangapul, Minggu (19/2/2023) sore.
Di sisi lain, kata aktivis asal Jakarta itu, hal itu juga mengundang pertanyaan besar. Mengapa tim atau panitia pemilihan Panwaslu Kecamatan tidak jeli dan cermat. Seperti melakukan investigasi kepada calon – calon yang ikut seleksi Panwaslu pada beberapa waktu lalu.
Jika terbukti bersalah, Komisioner Bawaslu Langkat harus segera menindaklanjutinya. Oknum Panwaslu yang tidak berintegritas dan menyimpang, harus ditindak tegas.
“Seharusnya, informasi dari pihak eksternal Bawaslu segera ditindaklanjuti dan ada penindakan tegas. Kualitas pemilu yang jujur dan adil (jurdil), dimulai dari penyelenggara yang juga jurdil dan diikuti oleh pengawas yang jurdil juga,” tegas Mangapul.
Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara berinisail RKA, kerap ‘molor’ masuk kantor. Guru honor di SDN 058112 Pujidadi ini, disebut – sebut selalu hadir ke Kantor Panwaslu yang dipimpinnya di atas jam 13.00 WIB.
“Datangnya pun selalu diatas jam 1 siang si RKA itu. Apa gak ada lagi rupanya orang yang bisa dijadikan Panwaslu Kecamatan. Kok harus orang yang sudah punya pekerjaan dan tak disiplin yang dilantik,” tutur nara sumber, sembari meminta hak tolaknya, Rabu (15/2/2022) siang.
Saat ini, lanjut nara sumber, tahapan pemilu sudah dimulai. Artinya, setiap oknum yang terlibat dalam pengawasan pemilu harus bekerja serius. Bagaimana mungkin oknum yang aktif bekerja di tempat lain, dapat fokus menjalankan tugasnya dengan baik.
Terpisah, Ketua Bawaslu Langkat Husni Laili MPd menegaskan, meskipun RKA sudah membuat surat pernyataan dan izin dari kepala sekolah, ia akan menindaklanjutinya, jika ada ketimpangan.
“Dalam surat pernyataannya, RKA menyatakan sebagai operator sekolah. Namun jika faktanya berbeda di lapangan, nanti akan kami tindaklanjuti. Akan diproses sesuai dengan peraturan yang ada,” tegas wanita berhijab itu.
Hingga berita ini diterbitkan, RKA belum juga memberikan keterangan terkait hal tersebut. Sementara, pesan singkat yang dikirim kepadanya, sudah masuk ke aplikasi WhatsAppnya.
Sementara, informasi dari Data Poko (Dapo) Kemdikbu, RKA bukanlah operator sekolah. Tapi ia tercatat sebagai guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Operator sekolah di SDN 058112 Pujidadi adalah Citra Mala Dewi.
Dalam Pedoman Panwaslu Kecamatan 2022, persyaratan untuk menjadi Panwaslu diantaranya harus mempunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, adil dan bersedia bekerja penuh waktu.
Tanggung jawab pengawas pemilu adalah, memastikan penyelenggaraan pemilu bisa berlangsung jujur dan adil. Namun, bagaimana mungkin hal itu dapat terwujud, jika pelaksananya tidak jujur dan tidak berintegritas. (Ahmad)