PPK dan Direksi Terbukti Korupsi Pembangunan Stadion di Madina, Divonis Berbeda

MEDAN-Nazarudin Sitorus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Awasnuddin Lubis selaku Direksi Lapangan (berkas terpisah) terdakwa pembangunan lanjutan Stadion A di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), masing-masing divonis 2 tahun penjara 

Sedangkan rekanan, Muhammad Izwar Efendi Lubis selaku Direktur CV Astry Try Putra (ATP) diganjar 2 tahun dan 3 bulan (27 bulan) penjara. yang juga bersidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/9/2023) sore 

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang didampingi anggota As’ad Rahim Lubis dan Rurita Ningrum dalam amar putusannya menyatakan, tidak sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) yang dihadiri Elva Sianturi

“Dari sidang itu terungkap, terdakwa diyakini telah terbujti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” urai Rurita Ningrum.

“Perbuatanan para terdakwa yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dapat merugikan keuangan negara,”ujar Majelis Hakim

Selain itu kata Majelis Hakim, ketiga terdakwa (masing-masing berkas terpisah) juga dihukum pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

“Memerintahkan JPU agar terdakwa atas nama Aswanuddin Kubis (ditahan dalam perkara lain), tetap ditahan,” tegas hakim ketua Yusafrihardi.

 Nazarudin Sitorus selaku PPK dinilai menyalahgunakan tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya dan melaksanakan serah terima pekerjaan lanjutan pembangunan Stadion A pada tanggal 28 Desember 2015.

Antara lain, melakukan pengukuran ketebalan volume pekerjaan saat bekisting masih lengket.

“Majelis hakim juga tidak sependapat dengan nilai kerugian keuangan negara sekaligus mengambil alih ambil alih Victor Sinaga terhadap 17 item disebutkan volumenya tidak sesuai kontrak. Dalam perkara ini majelis hakim berpendapat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372,” urai Rurita Ningrum.

Diketahui, dalam perkara a quo, hanya terdakwa rekanan Muhammad Izwar Efendi Lubis yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp172.674.372.

“Dengan ketentuan, paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara,” tegas Yusafrihardi.

Sementara pada persidangan beberapa pekan lalu, ketiga terdakwa dituntut masing-masing 7 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp797.185.709 subsidair 3,5 tahun penjara yang dijerat dengan dengan dakwaan primair.

JPU, ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim.

“Pikir-pikir ” kata JPU Elva Sianturi usai sidang.

Dalam dakwaan disebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mendapatkan anggaran bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (TA) 2015 sebesar Rp1,3 miliar, untuk melanjutkan pembangunan Tribun A Stadion Kabupaten Madina pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan limit 60 hari kerja.

Beberapa item pekerjaan belum dipasang namun sudah dianggarkan berujung pada di ditandatanganinya addendum (penambahan masa kerja). Secara bertahap telah dilakukan pembayaran pekerjaan dan serah terima pekerjaan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Namun pekerjaan lanjutan pembangunan stadion tidak sesuai hasil di lapangan. Hasil audit pada akuntan publik, kerugian keuangan negara mencapai Rp797.185.709. (Red)