Razman Mohon Ke Hakim Tunda Penunjukan Plt Bupati Palas

MEDAN – Sidang lanjutan gugatan Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (4/8/2022).

Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian tambahan tersebut, kuasa hukum TSO, Razman Arif Nasution Nasution SH, memohon kepada mejelis hakim agar memerintahkan penundaan Surat Penunjukkan Plt Bupati Palas selama gugatan terhadap surat tersebut masih berproses di persidangan.

Majelis hakim, yang dipimpin ketua Christian Edni Putra SH, anggota Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH mengarahkan kuasa hukum TSO, agar segera mengajukan surat permohonan resmi terkait hal tersebut, yang kemudian diamini Razman Arif.

“Dalam minggu ini, kami akan mengajukan permohonan secara resmi untuk penundaan Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terkait Penunjukan Plt Bupati Palas, Bapak Majelis,” ujar Razman dalam sidang.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 September 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Mewakili Tergugat Gubernur Sumatera Utara, Bambang, dan kuasa hukum Tergugat Intervensi, Syafaruddin Hasibuan SH, menerima putusan hakim tersebut.

Kuasa hukum TSO juga menerima penjadwalan sidang tersebut, dan mengatakan akan menghadirkan 2 saksi dan satu saksi ahli.

“Bapak majelis hakim yang terhormat, sebelumnya kami, penggugat beserta keluarga, menyampaikan ucapan terima kasih sebesar-besarnya atas putusan adil pada sidang sebelumnya yang telah mengabulkan permohonan penggugat agar pihak Tergugat dan Tergugat Intervensi tidak mengeluarkan keputusan yang sifatnya prinsip terkait gugatan yang sedang berlangsung saat ini,” ungkap Razman.

Usai sidang, kepada wartawan, Razman mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli perdata tata usaha negara yang independen.

“Saksi ahli yang kita hadirkan, benar-benar independen. Kami akan menjumpai beliau dulu di Jakarta, dan memaparkan proses hukum yang terjadi serta meminta legal opinion dari beliau,” ujarnya.

Terkait permohonan agar majelis hukum mengeluarkan putusan penundaan penunjukan Plt Bupati Palas, Razman membeberkan alasannya.

“Yang pertama, jabatan Plt Bupati Palas masuk dalam proses gugatan. Dan yang kedua, kondisi kesehatan TSO juga terus membaik,” beber Razman.

Diberitakan sebelumnya, TSO mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu. TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.

Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)