MEDAN-Mukmin Mulyadi terdakwa kasus kepemilikan 2000 butir ekstasi berkilah di persidangan mengaku tak memiliki barang haram tersebut. Pada hal, saksi mahkota yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerangkan, bahwa2000 Ekstasi itu dipesan dari tMantan Anggota DPRD Tanjungbalai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, menghadirkan dua saksi mahkota, yakni Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, yang merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan terdakwa Mukmin (terpisah). Selain itu, terdakwa juga dihadirkan secara offline.
“Ada yang mesan narkotika jenis ekstasi sama saya sebanyak 2000 butir, kemudian saya pesan ke terdakwa saudara Mukmin 2000 butir,” ungkap saksi Ahmad Dhairobi, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (26/7/23)petang.
Kemudian, Majelis Hakim di ketua Oloan Silalahi menanyakan kepada saksi Dhairobi, siapa pemesan barang haram tersebut. “Saya gak tau, yang mesan 2000 butir ternyata polisi yang mulia,” katanya.
Saksi Dhairobi menjelaskan, setelah barang yang dipesan dari terdakwa Mukmin ada, saksi langsung mengabari calon pembeli untuk melakukan transaksi di area tempat pembuangan akhir (TPA).
“Begitu saya terima dari Mukmin, saya serahkan ke polisi langsung saya ditangkap di TPA dekta waterboom,” bebernya.
Sementara, saksi Gimin Simatupang mengaku ketika itu ia dihubungi oleh terdakwa Mukmin, memesan 2000 butir ekstasi. “Saudara Mukmin pesan ekstasi 2000 butir sama saya, “ini cs kentalku yang mesan”. Betul min? Iya kata Mukmin,” ungkap saksi.
Kata saksi Gimin, ekstasi itu milik Boy warga Tanjungbalai, dan telah dituangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian. “Ciri-cirinya putih pendek kecil orangnya,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Mukmin yang dikonfrontir menyebutkan keterangan saksi tersebut tidak benar, bahkan terdakwa berkilah tidak pernah memesan 2000 butir ekstasi.
“Sampai hari ini saya tetap mengatakan bahwa saya tidak menerima narkotika jenis ekstasi sebanyak 2000 butir dari saudara Gimin. Saya berani bersumpah yang mulia,” ucap terdakwa berkilah.
Usai mendengarkan keterangan saksi mahkota, Majelis Hakim Oloan yang mengetahui terdakwa Mukmin sempat DPO dalam kasus ini, bertanya kemana dirinya selama melarikan diri. “Tidak tau saya kalau DPO yang mulia,” ucap terdakwa.
Namun Majelis Hakim menerangkan saat pemeriksaan saksi polisi, petugas melihat terdakwa Mukmin lari saat penangkapan saksi Ahmad Dhairobi.
Majelis Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda saksi meringankan yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.
Dalam perkara ini, terdakwa Mukmin Mulyadi didakwa melanggar Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.(Red)