Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Aditiya Hasibuan

MEDAN-Sidang dugaan penganiayaan Ken Admiral dengan terdakwa Aditiya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan kembali digelar di Ruang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan 4 orang saksi yang melihat peristiwa dugaan penganiayaan yang terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin.

Dalam keterangan saksi Fajar, menjelaskan bahwa awalnya Ia diajak oleh Rio yang sebelumnya dihubungi oleh Ken Admiral untuk menjumpai dirinya.

Setelah bertemu, Ken Admiral menceritakan peristiwa dugaan penganiayaan dan perusak mobil yang dilakukan Aditiya di Ringroad. Selanjutnya, Ken bersama teman-temannya mendatangi rumah Aditiya untuk meminta pertanggungjawaban.

“Sampai di rumah, kami ngucapin salam. Yang keluar Abangnya terdakwa,” katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Setalah itu, kata Fajar, mereka menjelaskan alasannya datang ke rumah dan akhirnya Aditiya datang menjumpai merdeka.

“Mungkin terdakwa menganggapnya kami menyerang. Mau ngapain kelen, mau nyerang ya. Setelah itu, Ken dipukul oleh Aditiya pakai tangan,” tegasnya sembari mengatakan peristiwa penganiayaan seperti video yang viral.

Fajar juga memastikan bahwa Ken Admiral tidak ada melakukan perlawanan saat dianiaya Aditiya Hasibuan. Bahkan, AKBP Hasibuan menyemangatinya.

“Kejadian (pemukulan) berlangsung sekitar 4 menit. Gak ada diobatin yang mulia. Hanya dikasih tisu saja,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

Sebelumnya, fakta baru terungkap di persidangan yang menyebutkan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan disebut menjadi orang yang melaga antara Ken Admiral dan Aditya Hasibuan untuk berkelahi.

Hal itu diungkapkan langsung oleh saksi Nico Setiawan yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dialami Ken Admiral.

Dalam kesaksiannya mengatakan bahwa awalnya ia disuruh datang ke Ringroad oleh Aditiya Hasibuan yang juga merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan ini.

“Setelah itu ketemu di warkop. Setelah dari warkop ada mengikuti mobil Ken sampai di SPBU. Dipukul Aditiya dan Ken nya lari. Terus, Aditiya menceritakan kalau ia menendang spion Ken. Setelah itu kita ke rumah Aditiya,” ucapnya.

Sampai di rumah AKBP Achiruddin, katanya, ia pun tidur bersama dengan Aditiya. Namun, Abang Aditiya memanggil mereka untuk keluar. “Jam 2 gitu, abang Aditiya manggil, katanya ada yang nyariin,” ucapnya.

Sampai di luar, kata Nico, ia mendengar kalau AKBP Achiruddin Hasibuan seperti melaga atau mengadu antara anaknya Aditiya dan Ken Admiral.

“Kalian emang mau main, kalau emang mau main. Yaudalah main lah kelen main,” ucap Nico mengingat peristiwa itu.

Setelah perkelahian terjadi, Nico pun mengungkapkan bahwa AKBP Achiruddin menyuruhnya untuk mengambil senjata yang berada di bawah tempat tidur yang berada di kamarnya.

Bahkan Nico juga melihat AKBP Achiruddin menghalangi salah satu saksi untuk melerai dugaan penganiayaan yang sedang terjadi.

“Bang Yo tolong bang Yo. Tapi, dihalangi  (terdakwa). Berhenti, karena si Ken sudah bilang ampun,” pungkasnya.

Setelah mendengarkan kesaksiannya majelis hakim melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi selanjutnya.

Diketahui bahwa AKBP Achiruddin didakwa melanggar Pasal  351 ayat 2 Jo Pasal 55 , Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana. (Red)