MEDAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Toto Hartono (44) terpidana kasus pencurian dan penggelapan barang bukti kasus narkoba Rp650 juta dan kepemilikan narkotika.
Mantan Panit Sat Narkoba Polrestabes Medan itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, pada Senin, (30/1/2023) sekitar pukul 16.00 WIB
“Benar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Intelijen Simon SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa, (31/1/23).
Dikatakan Simon, terpidana dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan oleh JPU yang didampingi Kanit Provost Polresta Medan untuk menjalani putusan MA.
“Putusan MA menyatakan bahwa terpidana terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dan Pasal 112 ayat (1) UU Psikotropika dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” sebut Simon.
Diketahui sebelumnya, Toto Hartono divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata pada Selasa 15 Maret 2022 lalu. Menurut hakim, Toto Hartono tidak terbukti sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan
Tak terima dengan vonis bebas itu, pada Kamis (24/1/2022) lalu, JPU Randi Tambunan resmi mengajukan upaya kasasi ke MA, sebab sebelumnya Toto Hartono dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan..(esa)