Soal Perkara Vaksin Kosong, Dokter Gita Dituntut 4 Bulan Penjara

 

 

MEDAN-Dr Tengku Gita Aisyaritha terdakwa perkara memberikan vaksin kosong, dituntut 4 bulan penjara di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/7/23).

“Menuntut, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp500 ribu dengan subsider 2 bulan kurungan,” pinta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Jaksa berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984, tentang Wabah Penyakit Menular.

Dalam pertimbangan jaksa, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.

“Hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum,” tegas jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Diluar persidangan, Penasehat Hukum terdakwa Redyanto Sidi, menilai bahwa tuntutan 4 bulan yang diberikan jaksa merupakan biasa-biasa saja. Karena seharusnya Dr G dituntut bebas.

“Perkara ini sejak awal dipaksakan. Kalau misalnya dituntut bebas baru lah kami menilai ini penegakan hukum yang baik oleh jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Dokter G sedang menjadi petugas vaksinator Covid-19 Anak umur 6-11 tahun yang bertempat di Sekolah Dasar Wahidin Sudirohusodo, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan

Bahwa pada saat dilakukan vaksin terhadap anak, direkam oleh orang tua saksi, dimana dalam rekaman video tersebut pada saat spuit/jarum suntik diinjeksikan ke lengan saksi Olivia Ongsu Spuit/jarum suntik tersebut dalam kosong/tidak ada cairan vaksin atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan halmana terlihat pada cuplikan video.

Terlihat jika pada saat Terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntikkan ke lengan, terlihat Pluggeer tidak tertarik kearah posisi 0,5 ML, diperkuat dengan adanya hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Prodia, jika hasil pemeriksaan Imuno Serologi dengan hasil pemeriksaan Non-Reaktif.

Bahwa perbuatan Terdakwa juga berlanjut pada saat terdakwa memberikan suntikan vaksin Covid-19 kepada saksi Anak Ghisella Kinata Chandra yang juga sempat direkam oleh saksi Rahayuni Samosir, dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti, pada rekaman video terlihat jika Plugger tidak pada posisi terisi vaksin dengan dosis 0,5.

Jaksa mengatakan, perbuatan Terdakwa Dokter G selaku Vaksinitator yang memberikan vaksin kepada anak-anak tidak sesuai dengan dosisnya tersebut merupakan perbuatan yang tidak mendukung upaya penanggulangan wabah penyakit menular yang sedang berlangsung saat ini yaitu wabah virus covid-19. (Red).