Sosialisasi Perda di Pinggir Rel, Wong Chun Sen: Hak-hak Warga Tidak Mampu Dijamin Pemerintah

MEDAN – Anggota DPRD Kota Medan, Drs Wong Chun Sen Tarigan MPdB kembali menegaskan, bahwa warga tidak mampu berhak atas pemenuhan kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan serta modal usaha.

Penegasan itu disampaikan anggota Wong Chun Sen saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di daerah pinggiran rel, Jalan Cipto 2, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (10/9/2023) pagi.

Kehadiran Wong disambut antusias warga Kelurahan Tanjung Mulia, yang berkali-kali menyerukan, “Lanjutkan Pak Wong, Wong Terpilih Lagi, Pilih Pak Wong.” Seruan itu pun dibalas Wong dengan senyum dan ucapan terima kasih.

“Melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan juga diatur hak-hak warga tidak mampu atas atas perumahan, air bersih, sanitasi yang baik dan lingkungan hidup yang sehat. Tak hanya itu, warga tidak mampu juga berhak mendapatkan hak atas rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan. Dan juga berhak mendapatkan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik,” ungkap Wong di hadapan ratusan warga yang hadir.

Dikatakannya, melalui Perda Penanggulangan Kemiskinan, warga miskin dan tidak mampu diberi perlindungan agar dapat menjalani kehidupan yang bermartabat, serta mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Begitpun, sebagai sebagai perda yang pro rakyat, Perda Penanggulangan Kemiskinan juga mengatur kewajiban yan harus dilakukan warga tidak mampu.

“Warga miskin atau tidak mampu, berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya untuk memenuhi hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Serta wajib menaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Lebih lanjut dikatakan Wong, dalam perda tersebut juga diatur kewajiban Pemko Medan untuk menanggulangi kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dan warga sekitar berkewajiban berpartisipasi dalam peningkatan kesejahteraan, dan kepedulian terhadap warga miskin di lingkungannya.

“Jadi, bila ada warga di sekitar yang terindikasi tidak mampu, segera laporkan ke kepling atau kelurahan, agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menerima bantuan dari pemerintah,” sambungnya.

Politisi yang akrab disapa Tarigan ini pun berharap, agar kepling, lurah dan petugas kecamatan senantiasa membantu mendata masyarakat yang terindikasi tidak mampu.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan Medan, Pradila Wardhani, yang turut hadir menerangkan, sejak hadirnya Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan dalam program Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), warga dapat berobat ke puskesmas dan ke rumah sakit hanya dengan menunjukkan KTP.

“BPJS Kesehatan melayani tatap muka di kantor, bagi yang ingin berkonsultasi. Dari Senin hingga Jumat pada jam kerja pukul 08.00-17.00 Wib, kecuali Sabtu dan Minggu. Atau juga bisa menghubungi nowor WA layanan PANDAWA BPJS di 08118165165. Nomor layanan ini memiliki operator standby di kantor,” terangnya. (Red)