Sosialisasi Perda, Ihwan Ritonga Dorong Pemko Medan Realisasikan Hak-hak Warga Kurang Mampu

MEDAN – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga menegaskan bahwa warga kurang mampu di Kota Medan, dilindungi haknya. Baik hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun kebutuhan pangan.

Hal itu disampaikan Ihwan Ritonga saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Juang, Pasar Merah Jl Menteng Raya No 379, Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (30/10/2022).

“Perda Penanggulangan Kemiskinan merupakan produk hukum yang pro rakyat, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan warga Kota Medan,” kata Ihwan Ritonga.

Legislatif, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini melanjutkan, tidak hanya hak, perda tersebut juga mengatur kewajiban warga kurang mampu, yakni meningkatkan taraf kehidupan.

“Pemko Medan memiliki 5 program prioritas yang terus diupayakan untuk direalisasikan secara konsisten yakni penanganan di bidang kesehatan, infrastruktur, banjir, kebersihan dan pembenahan heritage dengan pemberdayaan UMKM,” lanjutnya.

Perda Penanggulangan Kemiskinan, tambahnya, juga berkaitan dengan program prioritas, yakni kesehatan. Salah satunya, warga kurang mampu, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah.

“Kita terus mendorong Pemko Medan melalui Perda ini, agar mampu menjadikan warga kurang mampu yang sakit, bisa berobat dengan gratis ke rumah sakit,” imbuhnya.

Kegiatan sosper berlangsung interaksi dari warga, yang mempertanyakan sejumlah kepengurusan BPJS Kesehatan serta bantuan sosial. Ihwan pun berjanji akan membantu warga yang kesulitan dalam pengurusan berkas terkait hal itu. (Red)