Tanam 2 Pohon Ganja, Warga Sutomo Diamankan Sat Narkoba Polres Langkat

LANGKAT – Sat Narkoba Polres Langkat mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis tanaman Ganja di jalan Sutomo Gg Kenanga Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Jumat (17/11/2023) pukul 12.00 WIB.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto.

“Pelaku penanam ganja berinisial SI (35) warga Jalan Sutomo Gg Kenangan Lingk.V Krida Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat telah diamankan di Sat Narkoba Polres Langkat berikut barang bukti Ganja yang ditanam sebanyak 2 batang di dalam polibag hitam,” katanya.

Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menambahkan, sebelumnya Team Opsnal Unit II yang dipimpin olehnya mendapat informasi di sebuah rumah di Jalan Sutomo Gg Kenangan Lingkungan V Krida Baru Kecamatan Babalan Kab. Langkat. adanya seorang laki-laki yang diduga menanam pohon narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman.

Selanjutnya Kasat Narkoba dan anggota opsnal unit II menuju ke lokasi yang di maksud, sesampainya di lokasi tim melihat 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang berdiri di depan rumahnya. Kemudian tanpa membuang waktu tim Sat mengamakan pelaku.

Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di sekitar rumah pelaku dan berhasil menemukan 2 batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman di dalam 2 polibag hitam di halaman belakang rumah pelaku.

Setelah diinterogasi pelaku mengakui, bahwasanya 2 batang pohon yang diduga narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, ini wujud Polres Langkat tidak main main dalam memberantas Narkotika diwilayah Hukum Polres Langkat. (red)