Terdakwa Boman dan Iman Akui Beli Sabu 2 Kg Rp 500 Juta Dari Faisal di LP Tanjung Gusta

MEDAN-Abd Rahman Alias Boman (33) warga Dusun V Kampung Banjaran Pasar VIII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang dan Imam Firkanadi (32) warga Kemayoran Gempol Kelurahan Kebon Kosong Kemayoran Jakarta Pusat terdakwa narkoba jenis sabu jalani sidang di ruang cakra 6  Pengadilan Negeri (PN)  Medan Selasa (19/12) sore.

Jaksa Penuntut Umum Rahmayani Amir dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dan Penasehat Hukum terdakwa dari LAW FIRM Yusi Muharnina SH MH C.P.C.L.E  CPM. yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring menyebutkan perkara ini bermula  Rabu tanggal 06 September  2023 sekitar pukul 20.00 Wib.

“Pada saat itu saksi Ramot U Simangunsong, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Robert A Saragih yang merupakan Anggota Polri Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa adanya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan TB Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan,”sebut JPU.

Dijelaskan JPU, selanjutnya para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian para saksi melihat seorang laki-laki sedang berada di pinggir jalan dengan posisi duduk di atas sepeda motornya sambil berhenti dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Melihat hal tersebut para saksi langsung mendatangi laki-laki tersebut lalu melakukan penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus Plastik sedang berisi narkotika sabu yang dicantolkan di sepeda motor 

Kemudian para saksi mengintrogasi laki-laki tersebut dan laki-laki itu mengaku bernama Imam Firkandi, lalu para saksi menanyakan kepada terdakwa  dari mana  memperoleh narkotika jenis sabu tersebut.

Terdakwa Imam Firkanadi  mengaku bahwa barang bukti tersebut di peroleh dari terdakwa  Abd Rahman Alias Boman, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa  Imam Firkanadi untuk menghubungi terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

“Setelah dihubungi dan diajak jumpa dengan dalih mau ngasi duit, akhir kedua terdakwa sepakat berjumpa di pinggir Jalan depan kantor PDAM Sunggal,”ujar JPU.

Tidak berapa lama kemudian terdakwa Abd Rahman Alias Boman datang menjumpai terdakwa Imam Firkanadi, para saksi yang telah menunggu langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

Singkat cerita setelah dilakukan pengembangan polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam kardus di atas kamar mandi, sebanyak 5 bungkus Plastik sedang dan, 2  bungkus Plastik Kecil berisi narkoba jenis sabu di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar terdakwa Abd Rahman Alias Boman.

“Dari pengakuan kedua terdakwa  Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Faisal  yang berada di LP Tanjung Gusta Medan pada tanggal 16 Agustus 2023 sebanyak 2 Kg seharga Rp.500 juta dan yang sudah terjual seberat 4 ons, yang mana apabila kedua terdakwa berhasil menjualkan narkotika jenis sabu tersebut kedua terdakwa akan mendapat upah,”sebut JPU.

Dikatakan JPU, guna prose lebih lanjut kedua terdakwa berikut barang barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk lakukan pemeriksaa.

Menurut JPU, berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti dari PT.Pegadaian.barang bukti berupa 10  bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1610.gram dan disisihkan 41 gram dan dimusnahkan 1569 gram.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU.

Usai JPU membacakan dakwaannya kemudian Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan aganda keterangan saksi polisi.

Pantauan diruang sidang, keterangan saksi polisi sama dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedangkan kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU maupun keterangan saksi polisi dan sidang berukutnya akan dilanjutkan pada tahun 2024.(Red.)