MEDAN-Zulfikar (23) warga Kabupaten Aceh Utara, Aceh terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan selama18 tahun penjara kepada di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan (21/12).
Dalam nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, selain hukan penjara terdawa juga dikenakan denda Rp2 miliar subsider 1,5 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap JPU.
Menurut Randi, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebanyak 1tas dengan berat 2.000 gram.
Dijelaskan Randi, hal yang memberatkan perbuatan tidak mendukung program pemerintah dala. Pemberantasan narkoba dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya dan bersikap sopan di persidangan,” ucap Randi.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum yang dijadwalkan pada 8 Januari 2024.
Dalam dakwaan terdakwa meminta pekerjaan kepada Rian (DPO). Kemudian terdakwa pergi ke daerah Krueng Geukueh, Aceh Utara naik mobil travel ke Medan.
Setelah itu, terdakwa menginap di salah satu hotel di Medan. Lalu, terdakwa dibelikan tiket ke Lombok. Kemudian terdakwa ke Bandara Internasional Kualanamu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut bersama barang bukti.
Sementara terdakwa Zulfikar mengakui membawa barang bukti itu. Dia berasalan karena tidak memiliki pekerjaan.(Red)